Hak Pelaut Indonesia Terabaikan, Kemenhub Turun Tangan

JAKARTA, inimalangraya.com,- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sekali lagi berjanji akan terus menjaga hak-hak para pelaut Indonesia yang bekerja di kapal luar negeri. Kemenhub meminta agar pemilik kapal asing segera memberikan semua hak yang seharusnya didapatkan oleh para pelaut Indonesia, termasuk bagi mereka yang mengalami musibah atau meninggal saat bekerja.
Hendri Ginting, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, meminta dengan tegas kepada perusahaan agen awak kapal untuk segera mengambil tindakan memastikan seluruh hak-hak para pelaut terpenuhi oleh pemilik kapal.
Pernyataan ini menunjukkan betapa seriusnya Pemerintah Indonesia dalam mengupayakan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pelaut yang menjadi salah satu pahlawan devisa negara.
Selain menegaskan hak-hak pelaut yang harus dipenuhi, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga siap mengawal dan memfasilitasi pihak ahli waris untuk mendapatkan hak-hak yang sesuai dengan perjanjian kerja laut.
“Penyerahan hak tersebut nantinya akan dilakukan di kantor pusat Kementerian Perhubungan untuk diserahterimakan kepada perwakilan keluarga,” jelas Hendri.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Kemenhub tidak hanya berbicara, tetapi juga bertindak. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak pelaut Indonesia diakui dan dipenuhi oleh para pemilik kapal asing.
Pemulangan Jenazah Anak Buah Kapal Indonesia
Sebagai contoh konkret dari komitmen ini, Kemenhub bersama Kementerian Luar Negeri telah berhasil memfasilitasi pemulangan jenazah Muhammad Dzul Iqbal. Ia adalah seorang kru Anak Buah Kapal (ABK) yang meninggal dunia saat bertugas.
Pemulangan jenazah ini diikuti oleh asosiasi pelaut dan perusahaan keagenan awak kapal. Pemulangan jenazah tersebut menunjukkan sinergi berbagai pihak dalam melindungi hak-hak pekerja di laut.
Jenazah Iqbal yang mengalami cedera saraf tulang belakang dan patah tulang tengkorak telah diterbangkan. Jenazah diberangkatkan dari Manila dan tiba di Indonesia pada 21 Agustus 2024. Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, jenazah kemudian diterbangkan ke kampung halamannya di Makassar untuk dimakamkan.
Atas peristiwa ini, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, perwakilan PWNI Kementerian Luar Negeri, dan Perusahaan Keagenan Awak Kapal turut menyampaikan duka cita. Duka cita yang mendalam tersebut dikhususkan kepada keluarga dan kerabat yang ditinggalkan.
Namun, Kemenhub menegaskan bahwa duka cita ini juga disertai dengan tekad. Hal tersebut ditujukan agar terus dapat memperjuangkan hak-hak pelaut Indonesia di mana pun mereka berada.
Langkah-langkah tegas Kemenhub ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi para pemilik kapal asing. Pemenuhan hak-hak pelaut Indonesia agar tidak dilakukan dengan main-main. Perlindungan terhadap pelaut adalah salah satu bentuk penghormatan terhadap jasa mereka dalam mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.
Sumber: Info Publik
BACA JUGA