Kemenag Buka Peluang Renovasi Madrasah Negeri dan Swasta

Jakarta, inimalangraya.com,- Dalam upaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata, Kementerian Agama (Kemenag) terus berinovasi. Salah satunya adalah melalui program renovasi madrasah. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Muchamad Sidik Sisdiyanto, mengungkapkan bahwa program ini bertujuan untuk memperbaiki atau mengganti bangunan madrasah yang rusak, termasuk sarana pembelajarannya. Dengan begitu, diharapkan proses belajar mengajar dapat berjalan lebih efektif dan menyenangkan.
Program renovasi madrasah ini merupakan inisiatif bersama Kementerian Agama, BAPPENAS, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah. Program ini sejalan dengan arahan BAPPENAS dan menjadi salah satu prioritas nasional.
Direktur KSKK Madrasah, Muchamad Sidik Sisdiyanto, menyampaikan bahwa program revitalisasi madrasah ini merupakan prioritas presiden terpilih. Program ini sebelumnya lebih mengutamakan madrasah negeri yang telah memiliki sertifikat tanah atas nama Kementerian Agama RI. Namun, kali ini Kementerian Agama juga meminta agar madrasah swasta dapat ikut menjadi penerima manfaat program tersebut.
“Fokus utamanya adalah melakukan perbaikan atau penggantian kerusakan bangunan madrasah dan mengganti sarana pembelajaran yang sudah tidak layak,” ujar Sidik dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (28/8).
Sidik juga menekankan pentingnya kualitas dan akurasi data dari Kementerian Agama untuk memastikan kesesuaian program ini dengan kebutuhan di lapangan. “Jika diperlukan, bisa dilakukan verifikasi dan validasi lapangan agar program ini tepat sasaran,” tambahnya.
Persyaratan untuk Madrasah Swasta
Dalam prosesnya, program revitalisasi ini membuka peluang bagi madrasah swasta untuk menjadi penerima manfaat, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ida Noor Qosim, menjelaskan bahwa madrasah swasta yang ingin mendapatkan bantuan ini setidaknya harus memiliki sertifikat tanah atas nama yayasan, lembaga, atau madrasah, serta tidak sedang dalam sengketa hukum.
Menurut Ida, rancangan tersebut diharapkan mampu mengakomodasi beragam kebutuhan madrasah swasta dengan skema yang bervariasi, asalkan memenuhi persyaratan legalitas tanah.
Dengan dibukanya peluang ini, madrasah swasta yang selama ini kurang mendapat perhatian diharapkan bisa memperoleh fasilitas yang lebih memadai. Kasubdit Sarana Prasarana Direktorat KSKK Madrasah, Arif Rahman, menambahkan bahwa dari total 87.425 madrasah di Indonesia, hanya 4.041 yang berstatus negeri, sedangkan 83.384 sisanya berstatus swasta.
“Pembukaan program ini untuk madrasah swasta diharapkan bisa menjadi angin segar bagi peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan,” pungkas Arif.
Program ini memastikan bahwa pendidikan di madrasah, baik negeri maupun swasta, dapat berjalan dengan baik.
Sumber: Kementerian Agama RI
BACA JUGA
