Wajib Unduh SATUSEHAT, Syarat Baru Masuk Indonesia

Jakarta, inimalangraya.com,- Penggunaan aplikasi SATUSEHAT kini menjadi syarat wajib bagi para pelancong internasional yang akan ke Indonesia. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai respon terhadap status darurat kesehatan global terkait penyakit cacar monyet yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO).
Kebijakan ini diambil menyusul penetapan cacar monyet (Mpox) sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat global oleh (WHO) pada 14 Agustus 2024.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 menetapkan bahwa seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik personel penerbangan maupun penumpang, yang terbang menuju Indonesia wajib mengisi formulir swadeklarasi elektronik melalui aplikasi SATUSEHAT Health Pass. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 27 Agustus 2024.
“Surat Edaran ini berfungsi sebagai panduan bagi perusahaan angkutan udara, baik domestik maupun asing, dalam mengawasi setiap pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni dalam konferensi pers di Jakarta.
Langkah Pencegahan Penularan Mpox di Indonesia
Untuk menghindari penyebaran penyakit Mpox di Indonesia, Kristi menekankan pentingnya langkah-langkah yang harus diambil oleh perusahaan penerbangan dan penyelenggara bandara internasional. Beberapa langkah penting yang ditekankan antara lain:
- Sosialisasi dan Informasi: Semua personel penerbangan dan penumpang wajib mengisi formulir SATUSEHAT Health Pass melalui domain https://sshp.kemkes.go.id sebelum keberangkatan.
- Pengisian Formulir di Bandara Keberangkatan: Formulir SATUSEHAT harus diisi di bandara keberangkatan sebagai langkah pencegahan awal.
- Koordinasi dengan Otoritas Kesehatan: Jika terdapat masalah dalam pengisian formulir atau jika ada penumpang yang diduga terjangkit Mpox, perusahaan penerbangan harus segera berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan.
- Pengawasan Ketat di Bandara Internasional: Penyelenggara bandara internasional harus aktif berkoordinasi dengan otoritas kesehatan. Hal ini bertujuan untuk memonitor penumpang yang tiba di Indonesia dan memastikan tidak ada penyebaran penyakit di bandara.
Untuk memastikan pelaksanaan aturan ini, Kristi menyatakan bahwa pengawasan ketat. Pengawasan tersebut akan dilakukan oleh Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara.
“Kami telah memerintahkan pengawasan ketat atas pelaksanaan surat edaran ini. Semua pihak harus melaksanakan tanggung jawabnya dengan penuh kesadaran,” tambah Kristi.
Langkah ini menandai upaya serius pemerintah Indonesia dalam mencegah masuknya penyakit menular baru ke dalam negeri. Kebijakan ini dikhususkan setelah peningkatan kasus cacar monyet di beberapa negara. Dengan penerapan aplikasi SATUSEHAT Health Pass, diharapkan deteksi dini dan pencegahan penyebaran Mpox dapat lebih efektif dilaksanakan.
Sumber: Kementerian Perhubungan RI
BACA JUGA
