Pembatasan BBM Subsidi Ditunda, Pemerintah Masih Kaji Aturan

Terkait rencana Pertamina untuk membatasi pembelian Solar dan Pertalite bagi konsumen, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan diterapkan mulai tanggal 1 Oktober 2024 seperti yang sebelumnya dijadwalkan.
SPBU Pertamina di Kota Sorong, Papua. Foto: Pertamina

Jakarta, inimalangraya.com,- Terkait rencana Pertamina untuk membatasi pembelian Solar dan Pertalite bagi konsumen, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan diterapkan mulai tanggal 1 Oktober 2024 seperti yang sebelumnya dijadwalkan.

Hal ini terkait wacana pembatasan konsumen oleh Pertamina untuk pembelian Solar sebagai Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).

Menurut Bahlil, pemerintah masih mengevaluasi kebijakan tersebut untuk memastikan penyaluran BBM subsidi sesuai dengan prinsip keadilan.

Bahlil menjelaskan dalam keterangan resminya pada Jumat (20/9), bahwa target utama pemerintah adalah memastikan subsidi BBM tepat sasaran, dan mereka tidak menginginkan subsidi tersebut jatuh ke pihak yang tidak berhak.

Bahlil menekankan pentingnya penyaluran BBM subsidi untuk benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan. Pemerintah akan terus mengkaji kebijakan ini dengan seksama sebelum implementasi resmi dilakukan. Pengumuman lebih lanjut mengenai detail aturan akan disampaikan setelah seluruh aspek kajian selesai.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengungkapkan bahwa kajian terkait distribusi BBM subsidi saat ini sedang dilakukan untuk memastikan penyalurannya lebih tepat sasaran.

Dalam rancangan aturan tersebut, kendaraan umum dan kendaraan roda dua menjadi prioritas utama penerima subsidi BBM jenis Pertalite dan Biosolar.

Pembatasan BBM untuk Kendaraan Umum dan Roda Dua

Agus juga menyebutkan bahwa usulan pembatasan untuk kendaraan umum dan roda dua tengah dipertimbangkan. Tujuannya adalah menjaga kuota BBM bersubsidi tidak terlampaui tanpa mengganggu konsumen yang bergantung pada subsidi tersebut.

“Kami mencari formulasi yang tepat agar subsidi BBM tidak terlampaui tanpa mengorbankan kebutuhan masyarakat,” ujar Agus.

Kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan secara adil dan efektif setelah kajian selesai. Sehingga subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran dan membantu masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang paling membutuhkannya.

Sumber; Info Publik

Tinggalkan Komentar