Solusi Masalah Halal, Penanganan Nama Produk Kontroversial

Jakarta, inimalangraya.com,- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar rapat koordinasi pada Selasa, (8/10). Rapat ini diselenggarakan bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa Produk Halal.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah terkait 151 produk bersertifikat halal yang memiliki nama yang kontroversial, seperti “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine”. Rapat dihadiri oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, serta beberapa tokoh kunci dari MUI dan Komite Fatwa.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengungkapkan bahwa dari 5.314.453 produk bersertifikat halal, hanya 151 produk yang teridentifikasi memiliki nama bermasalah. Hal tersebut berarti hanya 0,003% dari total. Dia menjelaskan bahwa 30 produk dari total tersebut dikecualikan, sedangkan 121 produk lainnya perlu diidentifikasi lebih lanjut.
Dari 151 produk yang bermasalah, ada yang berasal dari skema reguler yang disertifikasi oleh MUI dan ada pula yang berasal dari skema self declare.
Proses ini diadakan untuk mengevaluasi nama produk berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh fatwa MUI. Aqil menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga untuk menyelesaikan masalah ini secara efektif.
Penjelasan Fatwa MUI
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh, mengingatkan bahwa terdapat pengecualian dalam penggunaan nama produk yang diatur dalam Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020. Misalnya, bir pletok sebagai minuman tradisional yang halal tidak perlu dikhawatirkan.
Niam menegaskan pentingnya pemahaman yang menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman di publik mengenai istilah yang digunakan.
Dalam upaya memperbaiki masalah ini, Niam menyatakan bahwa pelaku usaha diharapkan dapat melakukan penyesuaian sesuai dengan standar fatwa.
Proses perbaikan penamaan produk akan dilakukan dengan pendekatan yang afirmatif, yang mematuhi regulasi dan ketentuan fatwa yang ada.
Zulfa Mustofa, Ketua Komite Fatwa Produk Halal, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap sistem jaminan produk halal (SJPH) dan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH.
Dia menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap proses sertifikasi halal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait.
Sumber: Kemenag RI
BACA JUGA

