Stimulus Pemerintah Rp38,6 Triliun Seiring Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen Per Hari Ini

Jakarta, inimalangraya.com – Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto tegaskan kendati tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berlaku hari ini, 1 Januari 2025, pemerintah berikan paket stimulus ekonomi untuk masyarakat 2025 senilai sekitar Rp38,6 triliun.
Prabowo juga kembali tekankan PPN 12 persen tersebut berlaku untuk barang dan jasa mewah saja.
Ia jelaskan stimulus ekonomi pada 2025 kepada masyarakat termasuk bantuan beras bagi 16 juta penerima bantuan pangan yakni 10 kilogram per bulan, kemudian diskon 50 persen bagi pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, serta pembiayaan industri padat karya.
Pemerintah juga bakal berikan insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan bebas PPh, dan juga bantuan bagi UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta tiap tahunnya.
“Komitmen kita selalu berpihak kepada rakyat dan kepentingan nasional serta berjuang untuk kesejahteraan rakyat. Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah,” tambah Prabowo.
Perincian barang mewah yang selama ini telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), termasuk yacht, pesawat jet pribadi, rumah mewah bernilai tinggi.
“Contoh, pesawat jet pribadi, kemudian kapal pesiar atau yacht, serta rumah mewah bernilai di atas golongan menengah. Sedangkan kebutuhan pokok tak ada kenaikan PPN,” jelas Prabowo.
Kenaikan PPN Bertahap Dari 2022
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai 12 persen secara bertahap dari 10 persen hingga 11 persen pada April 2022, lalu Januari 2025 jadi 12 persen. Hal ini sesuai kesepakatan antara Pemerintah dan DPR pada 2021,
“Peningkatan tarif secara bertahap ini untuk hindari dampak signifikan akan daya beli masyarakat, dan inflasi juga pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani tambahkan barang yang tak terdampak kenaikan tarif seperti beras, serta bahan pokok seperti sayur, daging dan ikan.
“Barang yang selama ini kena tarif PPN 11 persen, yaitu kebutuhan pokok serta barang lainnya yang tidak masuk kategori barang mewah, tetap kena tarif PPN 11 persen. Tidak ada kenaikan PPN untuk barang-barang itu,” jelas Sri Mulyani.
Sumber: Setneg RI
BACA JUGA