Bagaimana Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR),Simak Selengkapnya
Mungkin kalian bertanya-tanya terntang bagaimana sebenarnya peraturan terkait perhitungan, juga cara menghitung tunjangan hari raya karyawan itu?
Karena biasanya memasuki bulan puasa, karyawan pasti menunggu-nunggu uang THR lebaran sesuai peraturan untuk memenuhi kebutuhan menuju lebaran atau natal.
Meskipun karyawan sudah menerima upah setiap bulannya, tunjangan hari raya merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan sebanyak satu kali dalam setahun.
Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak.
Setiap satu tahun sekali Tunjangan Hari Raya (THR)
diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak.
Lalu, bagaimana cara perhitungan THR?
BERAPA BESAR THR YANG HARUS DIBERIKAN KEPADA PEKERJA?
Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan sebagai berikut:
1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan
2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Namun demikian Permenaker 6/2016 menegaskan pula apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, maka yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.
BAGAIMANA CARA MENGHITUNG THR?
Untuk lebih jelas mengenai perhitungan THR, berikut Gajimu berikan beberapa ilustrasi:
Berikut kami berikan contoh.
Tya telah bekerja sebagai karyawan di PT. B selama 5 tahun, Aliya mendapat upah pokok sebesar Rp. 4.000.000, tunjangan anak Rp. 450.000, tunjangan perumahan Rp. 200.000, tunjangan transportasi dan makan Rp. 1.700.000.
Berapa THR yang seharusnya terima oleh Tya ?
Jawaban :
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan.
Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Gaji Pokok : Rp. 4.000.000
Tunjangan Tetap : Rp. 450.000 + Rp. 200.000 = Rp. 650.000
Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).
Jadi, perhitungan THR yang berhak didapat oleh Tya adalah sebagai berikut : 1 x (Rp. 4.000.000 + Rp. 650.000) = Rp. 4.650.000.
Comment