Tanggapan Sarjono Tentang Aturan Paskibraka Berjilbab

Ketua Purna Paskibraka Provinsi Jawa Timur, Sarjono, menyampaikan tanggapannya yang tegas terhadap aturan baru dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang Paskibraka putri mengenakan jilbab
Ketua Purna Paskibraka Provinsi Jawa Timur, Sarjono saat ditemui usai Upacara Pengukuhan Paskibraka Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (16/8). Foto : Vivin

SURABAYA, inimalangraya.com,- Ketua Purna Paskibraka Provinsi Jawa Timur, Sarjono, menyampaikan tanggapannya yang tegas terhadap aturan baru dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang Paskibraka putri mengenakan jilbab. Penegasan tersebut diutarakannya saat mengikuti upacara Pengukuhan Paskibraka Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat, (16/8).

Sarjono mengungkapkan keprihatinannya terhadap keputusan pusat tersebut.

“Kami mewakili teman-teman Purna Paskibraka di seluruh Jawa Timur meminta evaluasi menyeluruh terhadap larangan ini. Kami berharap kebijakan ini ditinjau kembali untuk menghargai keberagaman keyakinan,” ujarnya.

Menurut Sarjono, di Provinsi Jawa Timur, pihaknya akan tetap menghargai hak individu untuk menjalankan keyakinan masing-masing.

Sarjono menjelaskan bahwa sejak seleksi karantina, peserta yang mengenakan jilbab tetap diperbolehkan melakukannya.

“Jadi, peserta yang mulai dari seleksi hingga karantina memakai jilbab, akan terus memakai jilbab. Demikian pula sebaliknya,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa sejak upacara Proklamasi Kemerdekaan 1945, penggunaan jilbab dalam kegiatan Paskibraka sudah ada, menunjukkan penghargaan terhadap keberagaman.

 

Baca Juga:

 

Tuntutan untuk Evaluasi dan Klarifikasi

Sarjono menuntut agar aturan ini dievaluasi agar tidak ada pengulangan kejadian serupa di masa depan. Ia juga menyoroti ketidakjelasan dalam SK Kepala BPIP yang baru, di mana tidak ada penjelasan rinci mengenai pelarangan jilbab.

“Berdasarkan pendapat Prof Mahfud, jika tidak ada pelarangan atau perintah yang jelas, maka itu berarti diperbolehkan,” tegas Sarjono.

Sarjono mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar, jilbab adalah bagian dari kewajiban agama Islam yang harus dihargai.

“Kita harus menghargai pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan. Jadi, mari kita evaluasi aturan ini agar semua pihak dapat merasa adil dan dihormati,” tutup Sarjono, yang pernah menjadi Paskibraka pada tahun 1998.

Sejarah panjang Paskibraka yang menjunjung tinggi keberagaman menjadi bukti bahwa penggunaan jilbab bukanlah hal yang baru dalam kegiatan ini. Tuntutan untuk mengembalikan kebebasan beragama dalam konteks Paskibraka sejatinya adalah upaya untuk melestarikan tradisi yang telah terbangun selama ini. Semoga evaluasi yang dilakukan dapat menghasilkan keputusan yang bijaksana dan mengakomodasi aspirasi seluruh pihak

Sumber: Diskominfo Provins Jatim

Tinggalkan Komentar