Bijak Konsumsi Antibiotik, Cegah Resistensi dan Bahaya!

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi antibiotik guna mencegah risiko resistensi antimikroba (AMR).
Ilustrasi Antibiotik. Foto: Pixabay.com

Jakarta, inimalangraya.com,- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi antibiotik guna mencegah risiko resistensi antimikroba (AMR). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, dalam keterangan resminya pada Kamis, (19/9).

Menurutnya, penggunaan antibiotik yang tidak tepat dapat menyebabkan bakteri menjadi kebal terhadap pengobatan.

Azhar mengingatkan pentingnya mematuhi beberapa panduan saat menggunakan antibiotik. Ia menjelaskan bahwa masyarakat sebaiknya menggunakan antibiotik hanya jika diresepkan oleh dokter dan mengikuti petunjuk mengenai dosis serta durasi pengobatan.

Ia juga mengingatkan untuk menghindari penggunaan antibiotik tanpa resep atau menggunakan sisa obat dari perawatan sebelumnya.

Resistensi antimikroba terjadi ketika mikroorganisme seperti bakteri, virus, dan jamur menjadi kebal terhadap obat yang seharusnya efektif membunuh atau menghentikan pertumbuhannya.

Kondisi ini dapat memperpanjang masa sakit, meningkatkan biaya perawatan, dan bahkan meningkatkan angka kematian.

Oleh karena itu, Kemenkes menekankan pentingnya kebiasaan higienis seperti mencuci tangan secara teratur dan melakukan vaksinasi untuk mencegah infeksi yang memerlukan pengobatan antibiotik.

Azhar juga menyarankan masyarakat untuk selalu berdiskusi dengan dokter terkait manfaat dan risiko penggunaan antibiotik, serta mempertimbangkan alternatif pengobatan yang mungkin lebih sesuai.

Pengawasan Penggunaan Antibiotik

Sebagai bagian dari Strategi Nasional (Stranas) AMR 2025-2029, Kemenkes juga berfokus pada edukasi kepada tenaga medis terkait tata laksana penyakit infeksi.

Pengawasan terhadap pemberian antibiotik akan diperketat melalui Rekam Medis Elektronik (RME). Setiap penggunaan antibiotik golongan cadangan (reserve antibiotics) harus dilaporkan beserta alasannya.

Azhar menegaskan bahwa hanya dokter yang berwenang meresepkan antibiotik. Untuk tenaga kesehatan lainnya harus memperoleh izin khusus jika ingin memberikan resep.

“Langkah ini diperlukan untuk mengendalikan penyalahgunaan antibiotik di fasilitas kesehatan,” tambahnya.

Sumber: Kemenkes RI

Tinggalkan Komentar