Label Gizi Wajib: Cegah Diabetes Lewat Makanan Sehat

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) berencana untuk mewajibkan pencantuman label nilai gizi pada makanan kemasan.
Cara membaca label gizi. Foto: GGL

Jakarta, inimalanngraya.com,- Demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya gaya hidup sehat, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) berencana untuk mewajibkan pencantuman label nilai gizi pada makanan kemasan.

Kandungan gula, garam, dan lemak yang tinggi dalam makanan seringkali dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan. Kebijakan ini berupaya mengatasi masalah tersebut dengan memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.

Anggota Komisi IX, Arzeti Bilbina, mengungkapkan bahwa pelabelan nilai gizi harus menjadi norma dalam industri pangan, bukan sekadar wacana. Arzeti menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut dan mendorong BPOM untuk segera merealisasikan rencana itu.

Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berkomitmen menangani penyakit tidak menular (PTM) seperti stroke, jantung, dan diabetes.

Tanggung Jawab Kesehatan

Data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan bahwa penyakit tidak menular menyebabkan 41 juta kematian setiap tahun di seluruh dunia. Angka ini mencakup 74% dari total kematian global.

Di Indonesia, PTM menjadi tantangan serius, terutama di kalangan generasi muda yang sering kali mengonsumsi GGL berlebihan. Arzeti mengingatkan bahwa pola makan sehat adalah kunci untuk mencegah penyakit.

“Penyakit seperti diabetes dan hipertensi sebagian besar dapat dihindari dengan pengaturan pola konsumsi yang lebih baik,” tegasnya.

Oleh karena itu, pencantuman label nutrisi pada makanan harus menjadi persyaratan yang tidak bisa ditawar. Kebijakan pelabelan ini diharapkan dapat membantu konsumen mengenali produk yang tidak sehat.

Arzeti menambahkan dengan adanya labelisasi, masyarakat bisa lebih mudah memilih makanan yang sehat. Ini adalah langkah penting dalam upaya penanggulangan dan pencegahan PTM di Indonesia.

Aturan mengenai pelabelan nutrisi sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021. Saat ini, pelabelan tersebut bersifat sukarela, namun BPOM masih melakukan kajian untuk memperkuat pencantuman informasi gizi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Dengan pelabelan yang efektif, kesehatan masyarakat dapat lebih terjaga, dan keselamatan konsumen menjadi prioritas utama.

Sumber: DPR RI

Tinggalkan Komentar