Wacana Kenaikan PPN 12 Persen: Masih Banyak Pertimbangan

Jakarta, inimalangraya.com,- Meskipun ada usulan untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai hal ini masih belum ditetapkan.
Menurut Said, penentuan kenaikan PPN harus mempertimbangkan beberapa faktor penting seperti daya beli masyarakat dan pendapatan tenaga kerja.
Setelah mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9), Said Abdullah menyatakan bahwa akan dilihat ke depannya apakah PPN akan naik menjadi 11 atau 12 persen.
Meskipun UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) sudah berlaku, kenaikan tersebut tidak serta-merta akan langsung diterapkan. Ia menekankan pentingnya menghitung kemampuan daya beli masyarakat pada tahun depan serta dampak terhadap pendapatan tenaga kerja.
Upaya Peningkatan Penerimaan Negara
Said juga menjelaskan bahwa pembahasan kenaikan PPN ini merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.
Penerimaan pajak menjadi salah satu tumpuan utama dalam anggaran negara, dengan target penerimaan pajak sebesar Rp2.490 triliun di tahun mendatang.
“Asumsinya bukan hanya soal PPN naik ke 11 atau 12 persen. Pemerintah harus melakukan upaya terbaik untuk mencapai target penerimaan pajak. Selain dari pajak, ada juga penerimaan dari cukai dan bea keluar yang diperkirakan mencapai sekitar Rp300 triliun,” ujar Said.
Meskipun wacana kenaikan PPN ini terus mengemuka, Said menyarankan agar pemerintah tidak gegabah dalam mengambil keputusan.
Banyak ekonom yang menilai kenaikan PPN bisa memberikan dampak signifikan pada perekonomian dan daya beli masyarakat. Hal tersebut mengingat bahwa saat ini masyarakat masih di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Said menambahkan bahwa, menurutnya, pembahasan kenaikan PPN sebaiknya dilakukan pada awal tahun 2025. Ia menegaskan bahwa perlu ada kepastian agar kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat, terutama dalam hal daya beli dan stabilitas ekonomi nasional.
Dengan demikian, keputusan mengenai kenaikan PPN ini masih akan melalui berbagai pertimbangan matang. Pembahasan lebih lanjut direncanakan akan dilakukan pada kuartal pertama tahun 2025, dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi yang ada pada saat itu.
Sumber: DPR RI
BACA JUGA

