BPOM Naikkan Batas Selenium Ibu Hamil, Ini Alasannya!

Jakarta, inimalangraya.com,- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan kebijakan terbaru terkait suplementasi kesehatan bagi ibu hamil dan menyusui. Dengan diterbitkannya Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 15 Tahun 2024, BPOM menaikkan batas maksimum konsumsi selenium dari 60 mcg per hari menjadi 65 mcg per hari dalam bentuk kombinasi suplemen.
Selenium dikenal sebagai antioksidan yang penting untuk menjaga kekebalan tubuh, metabolisme, dan fungsi kelenjar tiroid. Beberapa studi menyebutkan ibu hamil membutuhkan tambahan selenium sekitar 5 mcg di atas Angka Kebutuhan Gizi (AKG) umum.
Penelitian juga menunjukkan bahwa suplementasi selenium dapat membantu mengurangi risiko preeklamsia pada ibu hamil.
Keputusan BPOM ini sejalan dengan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) dan Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (Dit. Gizi dan KIA) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dalam laporan “Gizi Ibu di Indonesia: Analisis Lanskap dan Rekomendasi” yang diterbitkan UNICEF, disebutkan bahwa prevalensi anemia pada ibu hamil di Indonesia cukup tinggi, mencapai 44,2% (data Bank Dunia 2019) dan 49% (Riskesdas 2018).
Peralihan ke Multiple Micronutrient Supplement (MMS)
World Health Organization (WHO) telah merekomendasikan penggunaan Multiple Micronutrient Supplement (MMS) sebagai alternatif Tablet Tambah Darah (TTD). Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko berat badan lahir rendah (BBLR).
MMS mengandung lebih banyak mikronutrien (15 jenis, termasuk selenium) dibandingkan TTD yang hanya menyediakan zat besi dan asam folat. Meski begitu, Indonesia belum memiliki regulasi yang mendukung penggunaan MMS, sehingga Kemenkes mengajukan permintaan dukungan kepada BPOM.
BPOM pun melakukan diskusi dan konsultasi publik yang melibatkan Kemenkes, ahli dari Universitas Indonesia, dan Institut Teknologi Bandung sejak awal 2024. Hasilnya dituangkan dalam rancangan perubahan PerBPOM yang kemudian disahkan dalam rapat harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM pada Juli 2024.
Dengan hadirnya PerBPOM Nomor 15 Tahun 2024, BPOM berharap bisa mendukung program kesehatan ibu hamil di Indonesia. Masyarakat dapat mengakses dokumen lengkapnya melalui situs www.jdih.pom.go.id.
Sumber: Badan POM Indonesia
BACA JUGA

